PENTINGNYA PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN BANGSA
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Kewarganegaraan
Di
Susun , oleh :
Mirsa Eka Saputri (Nim / 1500278)
Kelas
/ Prodi :
1 A PGSD
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS SERANG
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji
hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam
selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan
rahmat-Nya saya mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas Ulangan
Tengah Semester Pendidikan Kewargnegaraan .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang pentingnya pancasila sebagai ideologi dalam membangun
kesejahteraan bangsa , yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber informasi, referensi, dan berita.Makalah ini di susun dengan berbagai
rintangan.Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari
luar.Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah dan
dorongan semangat dari teman-teman akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan
menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas
Pendidikan Indonesia Kampus Serang.Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing
saya meminta masukannya demi perbaikan
pembuatan makalah saya di masa yang
akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Serang ,04 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ....................................................................................................
i
Daftar
Isi ............................................................................................................
ii
BAB
1 PENDAHULUAN ...............................................................................
1
1.1. Latar Belakang
..............................................................................
1
1.2. Rumusan
Masalah .......................................................................... 2
1.3. Tujuan
........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................
3
2.1. Sejarah pancasila
............................................................................ 3
2.2. Pengertian dari Idiologi .................................................................. 5
2.3. Pengertian dari pancasila ................................................................ 9
2.4. Pengertian Ideologi Pancasila ....................................................... 10
2.5. Pancasila sebagai pandangan hidup
dan dasar negara .................. 11
2.6. Peran ideologi Pancasila membangun
kesejahteraan bangsa ........ 17
2.7.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila ................................ 18
2.8. Sikap Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat ......................... 19
2.9. Sikap Pancasila
dalam Bidang Politik,Ekonomi danSosia
............ 22
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 25
3.1.
Kesimpulan …............................................................................... 25
3.2. Saran
............................................................................................. 25
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................... 26
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Menghadapi Era Globalisi yang semakin
maju ini . Pastinya bangsa dan negara Indonesia yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terkecohkan oleh kerasnya masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara
yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa dan negara akan di hadapi dengan makin maraknya budaya asing yang masuk ke
dalam negara indonesia , makin banyaknya terorisme , komunisme dan fundalisme
yang makin membahayakan bagi negri ini.
Disamping itu makin banyaknya
pengelompokan suku-suku didaerah masing-masing yang membuat persatuan di Indonesia
semakin hancur.sesuai
dengan sila ketiga pancasila yaitu persatuan indonesia,kita sebagai bangsa Indonesia wajib menjunjung persatuan ,
mengubur dalam-dalam perbedaan diantara kita sebagai warga negara dan bersama-sama membangun negara indonesia ini menjadi salah
satu negara yang dikagumi di asia maupun di seluruh dunia.tidak memprioritaskan
kepentingan kelompok melainkan bersama-sama bersatu membangun negara indonesia
untuk jadi lebih maju di era krisis
globalisasi ini.
Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pentingnya Pancasila sebagaiIndeologi yang membangun
kesejahterahkan bangsa.
Oleh sebab itu kita warga negara indonesia
jangan pernah lupa untuk megaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari,berbangsa dan bernegara dan digantikan dengan budaya luar yang
makin marak masuk kedalam bangsa indonesia.Melupakann nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,
menunjukkan sikap negatif
terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, atau menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat
dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Sejarah
pancasila ?
2. Pengertian
Ideologi?
3. Pengertian
Ideologi Pancasila
?
4. Fungsi
pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara?
5. Peran
ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa?
6. Nilai-nilai
apa saja yang terkandung dalam pancasila?
1.3.
Tujuan
Makalah ini di susun agar para pembaca
bisa mengetahui tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi dalam membangun
kesejahteraan bangsa dan
negara
dengan adanya makalah ini dapat
di harapkan kepada para
pembaca untuk
mengaplikasikanya ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik , menjadi pengetahuan yang umum bagi kita sebagai warga negara bangsa
Indonesia Dan sebagai
satu syarat untuk mendapatkan nilai Ulangan Tengah Semester Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Pacasila sebagai dasar Negara
Awal
pembentukan pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima keutama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945.Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam
memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.
Pada
tanggal 1
Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang
memiliki nilai sejarah
yan sangat berharga bagi berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara
RI. Sesuai fakta pada
tanggal 1
Juni diperingati sebagai tanggal terbentuknya
Pancasila,
bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah pencetus maupun pencipta
Pancasila, ia hanyalah membantu
mengingat kembali ideologi yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu kala. Fakta ini
memiliki bahwa Pancasila terbentuk
jauh dari sebelum
1 Juni 1945.
Sebelum terbentuknya negara Republik
Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi
Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah
perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut
agama Buddha yang patuh dan
taat pada agamanya. Pancasila sendiri merupakan ajaran
yang diciptakan oleh Sang Buddha
Siddharta Gautama.Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Setelah Kerajaan Maghada yang
menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit merupakan kerajaan kedua di
pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara yang menganut ajaran pancasila.
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar
negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan !
Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita
membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila
artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a)
Kebangsaan Indonesia;
(b)
Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c)
Mufakat atau demokrasi;
(d)
Kesejahteraan sosial;
(e)
Ke-Tuhanan.
Susunan
rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam
bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi
menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan
Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan
Rumus Pancasila pertama
atau biasa di sebut
dengan
Pancasila Bung Karno
tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila pertama, Ke-Tuhanan yang
berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah pancasila pertam,
ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat dalam piagam jakarta – dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada
Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimat nya sangat berubah sekali menjadi
Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu
pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau
peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat
atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali
pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada
Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik
redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian
yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Pada isi
piagam Jakarta diubah pada sila pertama menjadi menghilangkan anak
kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”Landasan
Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Ideologi
pancasila sebaga kedudukan bangsa terdaftar dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya
Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
2.2. Pengertian Ideologi
Pertama kali idiologi dikenalkan oleh
filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. Idiologi berasal dari bahasa
Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu
kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani
untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam
pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal
usul dan hakikat ide atau gagasan.
Berikut beberapa pengertian ideology
menurut para ahli :
a. Ali
Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan
gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu
bangsa atau suatu ras tertentu.
b. Kirdi
Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
c. Destut
De Traacy istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun
1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis.
d. Surbakti
membagi dalam dua pengertian yakni :
Ideologi secara
fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yag dianggap
paling baik.
Ideologi secara
stpolitik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
e. AL-Marsudiideologi
adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideal
f. Puspowardoyo:bahwa
ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara
keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
g. Harol
H. Titus Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies often
applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok
atau lapisan masyarakat.
h. Descartes:Ideologi
adalah inti dari semua pemikiran manusia
i.
Machiavelli:Ideologi adalah sistem
perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
j.
Thomas H:Ideologi adalah suatu cara
untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur
rakyatnya.
k. Francis
BaconIdeologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
l.
Karl Marx:Ideologi merupakan alat untuk
mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Ciri – ciri ideologi yaitu :
•
Mempunyai tingkatan
yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
• Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
• Setelah mengetahui pengertian
ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan
fungsi ideologi sebagai berikut:
1.
Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan
untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2.
Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan
tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menentukan identitasnya.
5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan
mendorong s eseorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta
mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang
terkandung didalamnya.
Ideologi tidak dipandang secara abstrak
tetapi idiologi harus
mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, supaya tidak heran apabila Soekarno
pernah mengucapkan tentang perseteruan ideologi besar dunia.
Beliau mengemukakan kutipan :
“Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua
dokumen historis yang menguasai alam-hati
dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia sampai detik ini, dan yang bersaingan
hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of
independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan
Karl Marx.”
2.3. Pengertian Pancasila
Pengertian|Pancasila pasti sering kita
dengar pada saat kita sekolah upacara pada hari senin , kalian pasti tahu mengapa dikatakan
pancasila dan tahukah kalian apakah itu pancasila, pancasila yang sebenarnya sudah
sering didengar
tetapi
belum mengetahui pengertian pancasila secara real. oleh karna itu mari kital lihat
penjelasan diawah ini mengenai. Pengertian atau arti Pancasila dan Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli Sebagai berikut.
·
Pengertian Pancasila Secara Umum
Dari asal
usulnya, kata “Pancasila” berasal dan bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku
kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf yang
dibaca pendek mempunyai arti satu sendi, dasar, alat, atau asas. Sedangkan
syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang
baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan
berlaku sendi, lima. Atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima
kesusilaan (Panca syila krama).
·
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Berikut
ini pendapat para ahli tentang pengertian Pancasila, adalah sebagai berikut.
1. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah
negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan
dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup
bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan,
serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
2.
Muhammad Yamin
Pancasila
berasal dan kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku yang
penting dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
3.
Ir. Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad Iamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi Iebih tuas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia
2.4. Pengertian Ideologi Pancasila
ideologi merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap suatu hal
yang terumus didalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideology is manner
or kontent of thinking characteristic of an individual or class (langkah hidup/
perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat spesifik dari seorang
individu atau satu kelas).
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup melainkan bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi
pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi(iptek),serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Pengertian dari
ideologi pancasila adalah pada hakikatnya bukan hanya merupakan
suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti
ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur
budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
2.5. Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara
Pada dasarnya pancasila mengandung
dua pengertian pokok, sebagai
pandangan
hidup bangsa indonesia dan sebagi dasar negara RI . Dalam berbagai aspek pengajaran tentang pancasila telah
didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama adanya / lahirnya bangsa
indonesia.
Dalam buku “ sutomo ”
ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku /
perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2. Tidak boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha
)
4. Tidak boleh berbohong ( amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras (
dama )
Selain dari pada itu dalam kitab
sutasoma terdapat semboya“BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA ” yang mengndung
arti meskipun agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga
yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat
dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang
berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Arti
tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..Pandangan hidup
berkenaan dengan prilaku
yang ada pada manusia yang di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar.prilaku manusia ini tebentuk oleh adanya kekuatan yang terkubur pada diri manusia ,
yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup
peerseorangan yang kemudian menyesuaikan
yang pandangan hidup perorangan yang kemudian penyesuaian dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi
pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kelompok satu dengan kelompok lain merupakan
pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan kedudukan, pancasila
mempunyai drajat
yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi
fungsinya dasar utama negara RI merupakan fungsi pancasila.Dalam
berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945
memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
B.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis Dan Historis
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara
kesatuan RI adalah kedudukan
pokok pancasila sebagai dasar negara.yang di maksud Pancasila sebagai dasar
negara adalah sebagai dasar falsafah /
dasar falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila menjadi makna dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan
nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan
dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini
berakibat pada ;
1.Pancasila
dipahami sebagai sebuah mitos
2.Pancasila
dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.Nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam tulisan
Dr.
Koentowijoyo mengenai
redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan
kita perlu memberikan ruh baru pada pancasila
sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini
pancasila hanya jadi lip service , jarang sekali menemukan pemerintah yang sungguh-sungguh melakukannya.
Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik oleh orde lama
maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti:
1.Mengembalikan
pancasila sesuai dengan jadi dirinya yaitu sebagi ideologi dan dasar negara
2.Menggantikan
presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu
3.Mengusahakan
pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi
antar sila, korespondensi dengan realita sosial
4.Pancasila
yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani
kepentingan harizontal.
Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan
norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum
negara.Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental
norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita
hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak
tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki
dua fungsi , yaitu ;
1.
Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat
adil atau tidak bagi masyarakat.
2. Fungsi konstitutif artinya fungsi yang
menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan
kehilangan makna sebagai hukum
C.
Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1.
Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena dalam ketentuan hukum negara dalam
hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Dalam sejarah
dinyatakan pancasila yang dirumuskan pada bangsa ( the founding fathers ) itu yang dimaksud menjadi dasarnya indonesia
merdeka.Pancasila sebagi dasar falsafah kerena pancasila merupakan rumus falsafah
atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada
dasarnya
pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan
sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan
bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa
indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan
dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini
berakibat pada ;
1.Pancasila
dipahami sebagai sebuah mitos
2.Pancasila
dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.Nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam
buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar
tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa
)
2. Tidak boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya
nigraha )
4. Tidak boleh berbohong ( amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras
( dama )
Dalam
kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ”
yang mempunyai
arti meskipun agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada dasarnya satu juga yang kemudian
menjadi semboyan
lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara
harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5
( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai
arti lima dasar.
Pancasila
sebagai dasar ( falsafah ) negara mempunyai makna bahwa nilai –nilai yang tercangkup dalam pancasila menjadi
dasar atau pandangan
bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila
merupakan
cita hukum yang mempunyai
hukum dasar negara yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum merupakan gagasanan, pikiran ,
rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki
dua fungsi , yaitu ;
Ø Fungsi
regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau
tidak bagi masyarakat.
Ø Fungsi
konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka
hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukumPancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar,
landasan, norma serta memberi fungsi
konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
D.
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
indonesia
“Bangsa” dalam istilah asing disebut nation.Pandangan
hidup berkesinambungan
dengan sifat manusiai dalam memandang diri dan ruang lingkup sekitarnya
.Sifat atau perilaku manusia dibentuk oleh adanya kekuatan yang terkubur pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa,
dan karsa, yang membentuk
pandangan peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang
pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup
perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn
kelompok yang satu dan kelompok
yang lainnya menciptkan pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan kedudukan, pancasila mempunyai drajat yang tinggi yakni sebagi cita-cita
dan pandangan hidup bangsa dan negara RI
sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai macam-macam buku mengenai pancasila
diberikan pendapat
bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok utama kaidah negara yang fundamental.
kerena pembukaan UUD 1945 memuat didalam
pancasila sebagi intinya.
2.6. Peranan Ideologi Pancasila Membangunkan
Kesejahteraan Bangsa
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia sejahterah ialah aman sentosa
dan makmur, menurut
Wikipedia sejahtera merupakan
kondiri
yang baik,situasi manusia
di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur,dalam keadaan sehat dan damai.
Sejahtera memiliki
kunci,di dalam islam kunci kesejahteraan penduduk itu adalah iman
dan takwa.Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang maksudnya “Jikalau kiranya
penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,pastilah kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langgit dan bumi,tetapi jika mereka mendustakan
(ayat-ayat kami) itu,maka Kami siksa mereka di sebabkan perbuatannya”
(Al-A’raf:96)
Iman dan
taqwa dasar dari kesejahteraan,sedangkan kesejahteraan berdasarkan
kemaksiatan merupakan
kesejahteraan yang semata
dan sementara.
Kesejahteraan masyarakat yang akan selalu menjadi
prioritas,lantas terpinggirkan oleh mengedepankan politik kekuasaan.Menurut
Kaelan (2006), reformasi yang berjalan
dengan
bergulir ini tidak di dasarkan pada core philosophy bangsa Indonesia, sehingga dapat berakibat
pada krisis yang berkepanjangan berupa konflik kekerasan,terorisme,konflik
etnis,ras,suku,golongan dan agama di negeri ini.
Dengan
demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa adalah :
1.
Ideologi pancasila sebagai arah
nyata dan kebudayaan hidup
masyarakat luas, arahan nyata di dalam masyarakat luas akan menjungnjung harga diri,harkat dan
martabat sebagai bangsa yang besar yang sejahtera dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang penuh kedamaian.
2.
Pancasila mempunyai tujuan
dan nilai luhur yang mempunyai
ciri masyarakat yang beradap,bermutu,demokratis dan berbudaya.
3.
Pancasila yang berfalsafah
dasar, yaitu peningkatan
tujuan reformasi mewujudkan
masyarakat yang sejahtera melalui pemerintah yang berwibawa,bebas KKN dan melaksanakan
demokrasi di segala bidang,menjunjung tinggi supremasi hukum dan melaksanakan
otonomi daerah.
4.
Ideologi pancasila sebagai alat pemersatu, yaitu khususnya untuk pemacu upaya pemberdayaan masyarakat
mendiri,profesional,sejahtera dan berbudaya.
5.
Pancasila sesungguhnya telah diarahkan sebagai landasan untuk membangun
masyarakat yang sejahtera.
6.
Pancasila di jadikan bangsa Indonesia
sebagai tujuan
dalam berpikir dan bertindak dalam menentukan suatu gagasan.
2.7. Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila
Pancasila
mencangkup pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian yang mendasar tentang kehidupan
yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat sehingga pengertian dan pengamalannya
harus meliputi
semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa; Menngandung nilai spiritual, memberikan
kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua
masyarakat yang memeluk agama dan penganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
Mengandung nilai persamaan
derajat maupun hak dan kewajiban, cinta-mencintai, hormat-menghormati,
keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
3. Sila Persatuan Indonesia; Dalam masyarakat
Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan persatuan
wilayah yang merupakan faktor pengkait
yang menjamin keutuhanl atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini mengutamakan kepentingan dan
keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
atau Perwakilan; Menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang
diwujudkan oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini
mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan
atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran, dan
keadilan.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Mengandung nilai keadilan,
keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain,
gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras untuk
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social
2.8. Sikap Positif Pancasila di dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sikap positif dapat diartikan sikap yang
baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada
dalam Pancasila, dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.
Walaupun kenyataannya melaksanakan
nilai-nilai Pancasila tidaklah mudah, bangsa Indonesia harus tetap berusaha
melakukannya. Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
silanya masing-masing.
1. Pelaksanaan Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Maka, segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai sila
tersebut. Hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain:
a.Mewujudkan
kehidupan religious yang sejati
b.Mengusahakan
terwujudnya ketakwaan warga negara
c.Menjalankan
pemerintahan negara dengan prinsip-prinsip etika, kebenaran, dan keadilan
2. Pelaksanaan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”
Pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, dengan begitu, harus dapat memperlakukan warga negara sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Karena itu, penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai brerikut
a.
Menghormati hak-hak asasi manusia
b.
Memecahkan masalah hidup warga negara dengan cara yang adil
c. Membina sikap saling tolong antarwarga
3. Pelaksanaan Sila “Persatuan Indonesia”
Yang
dimaksud nasionalisme religius adalah semangat kebangsaan yang dilandasi dengan
moral keagamaan dan ketuhanan
tanpa melibatkan perbedaan satu sama lain. Hal-hal yang harus
dilakukan dalam kehidupan berbangsan dan bernegara antara lain:
a.
Mengakui keragaman suku sebagai kekayaan bangsa
b.
Menciptakan kerukunan hidup antarsuku dan daerah yang ada di Indonesia
c. Menjaga persatuan bangsa
4. Pelaksanaan Sila “Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Mengandung
nilai kerakyatan dan demokrasi. Rakyat dan demokrasi saling terkait dan harus
diperjuangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Karena itu, terkait
dengan pelaksanaan sila keempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
hal-hal yang harus di lakukan sebagai berikut:
a.
Memberikan kesempatan rakyat untuk mengajukan kritik dan saran dalam
pelaksanaan pembangunan
b.
Mewujudkan adanya lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif
5. Pelaksanaan Sila “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”
Dalam
sila kelima ini, terkandung nilai keadilan dan pemerataan sosial. Artinya,
keadilan merupakan hal yang akan dan harus di wujudkan dalam kehidupan
masyarakat secara merata dan menyeluruh. Terkait dengan pelaksanaan sila kelima
ini, hal-hal yang harus dilakukan antara lain:
a.
Melaksanakan pembangunan yang merata di semua lapisan masyarakat dan wilayah
negara
b.
Memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warga negara dalam berbagai
bidang dan sektor ke hidupan
Setiap
warga Negara yang baik
setidaknya wajib mengamalkan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila.
Sebab, dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari insyallah dapat terwujud suatu
kehidupan masyarakat Indonesia yang religius, humanis, bersatu, demokratis,
sejahtera, adil, dan makmur.Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari merupakan cermin sikap positif warga Negara terhadap Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat
2.9. Sikap Positif Pancasila dalam
Bidang Politik , Ekonomi dan Sosial
1.
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam
Kehidupan Politik
• Mengemukakan Pendapat Secara Bebas kepada
Negara yang menganut paham demokrasi Pancasila, kita dapat mengemukakan
pendapat kita dengan bebas. kebebasan itu harus
kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila.
•
Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan
penuh tanggung jawabPenyelenggaraan pemilu merupakan salah satu wujud dari kegiatan politik. Pemilu bertujuan
untuk memilih wakil-wakil kita yang akan duduk di parlemen. Salah satu peranan
wakil-wakil rakyat tersebut adalah aspirasi dan kepentingan kita sebagai
anggota masyarakat
• Menjalankan Kegiatan Pemerintahan dengan
Jujur dan KonsekuenMenjalankan kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan
jujur, konsekuen, dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai
pancasila. Bila hal ini dilakukan dengan baik dan benar maka akan tercipta
pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan lebih memihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan
2.
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam
Kehidupan Ekonomi
• Memanfaatkan sumber daya alam dengan baik.Pemanfaatan
sumber daya alam itu dapat dapat dilakukan melalui peningkatan sektor
agribisnis, agroindustri,dan
industri
serta upaya-upaya lainnya yang bertujuan pemerataan pendapatan dan peningkatan
kesejahteraan.
•
Meningkatkan produktivitas
perekonomian dengan menghilangkan berbagai bentuk distorsi ekonomi.
• Pembuatan
undang-undang untuk memperkuat dasar
ekonomi yang berkeadilan seperti UU antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen.
•
Menjalankan
kegiatan perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasil
1. Sikap
Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sosial
a. Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
antara lain:
• Melaksanakan ajaran agama masing-masing
dengan baik
• Beribadah
• Saling menghargai dan menghormati antar
pemeluk agama
• Tidak memaksakan agama kepada orang lain.
b. Pengamalan sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, antara lain:
•
Menghormati dan
menghargai sesama manusia, agama,suku, ras, dan lain-lain.
• Suka membantu dan menolong sesama manusia
dalam kebenaran
• Tidak menyakiti orang lain
c. Pengamalan sila Persatuan Indonesia,
antara lain:
• Selalu mengutamakan kebersamaan, kerukunan,
persatuan.
• Selalu menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik.
• Tidak mempermasalahkan segala perbedaan
sesama manusia.
d.
Pengamalan sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan, antara lain:
•
Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama
•
Menghargai perbedaan pendapat
•
Menghargai dan menjunjung tinggi demokrasi
e. Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, antara lain:
• Bersikap adil
• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
•
Tidak mengambil hak orang lain
Sebagai
Ideologi Negara, Pancasila setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam
kehidupan bernegara, yaitu:
mempersatukan bangsa, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting untuk
bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat sering
kali terancam perpecahan.
membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya, sehingga Pancasila
memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber untuk memacu motivasi dan tekad
perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan
nasional memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
menyoroti kenyataan yang ada dan
mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan
Nega
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia
.
Pancasila juga sumber pedoman hidup masyarakat dan negara
Republik Indonesia yang real.
Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulaidari
setiap kepribadian warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
3.2. Saran
sebagai
warga negara indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam
pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,berbangsa dan
bernegara karena pancasila adalah pedoman hidup,jangan mudah terpengaruh oleh
budaya asing yang masuk ke negara kita.kita harus menyeleksi dan tidak menerima
begitu saja pengaruh yang masuk kedalam negara kita karena tidak semuanya
sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu PANCASILA